Saumlaki – Nelson Sianressy, S.H, M.H menyatakan kliennya Yakobus Tawain bebas dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sangliat Krwain tahun 2022 lalu.
Nelson sapaan akrabnya menyatakan kliennya bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN Sml tanggal 6 November 2023.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki, sebut Neslon diantaranya menyatakan terdakwa Yakobus Tawain alias bobi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sambung Nelson, dalam putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan ini diucapkan.
Selain itu, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Putusan yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki adalah adil,” ujar Nelson kepada media ini di Saumlaki, Selasa (06/11/2023).
Senada dengan Siansressy, Riko Amukuaman, S.H selaku kuasa hukum tambahan mengatakan bahwa tidak semua kasus pencabulan diputus bersalah karena tergantung fakta persidangan.
“Nah, putusan itu menjadi pembelajaran tersendiri bahwa terdakwa akhirnya dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum karena tidak bersalah,” ujarnya.
Terdakwa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena putusan yang dianggapnya sangat adil.
“Kalau saja Polisi harus menelusuri secara profesional karena diduga pelaku masih berkeliaran diluar sana,” kata terdakwa.
Terdakwa mempersilahkan, Polisi harus telusuri secara profesional kasus ini supaya jangan salah orang karena melalui putusan hari ini maka pelaku mungkin masih ada dan berkeliaran di luar sana.
“Terhadap kasus lain yang serupa agar polisi tidak gegabah dalam menetapkan tersangka,” pintanya.
Terdakwa mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang luar biasa dengan adil dan bijaksana telah membebaskan saya dari semua tuduhan.
“Juga kepada para pengacara hebat bapak Nelson Sianressy dan bapak Riko Amukuaman yang dengan kemampuannya telah membela saya orang kecil serta mempertahankan kebenaran dan keadilan di depan yang mulia para hakim,” ucapnya.
Hingga berita ini naikkan, belum dikonfirmasi apakah jaksa penuntut umum akan melakukan kasasi atau tidak. (pr-06)
Tinggalkan Balasan