Manokwari – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan, proses mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi Papua Barat akan dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam proses evaluasi, berbagai faktor akan dipertimbangkan, termasuk kinerja, loyalitas, dedikasi, serta netralitas pejabat yang bersangkutan.

“Kita akan mencermati secara baik apakah pejabat tersebut telah bekerja dengan baik atau tidak, loyal atau tidak, dan apakah dedikasinya sudah sesuai dengan harapan. Namun, kita juga harus memperhatikan netralitasnya. Semua itu akan kita evaluasi,” ujar Gubernur Mandacan dalam keterangannya kepada media usai apel bersama di halaman kantor gubernur.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Semua tahapan akan mengikuti petunjuk dan aturan terbaru guna memastikan bahwa mutasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Gubernur Mandacan juga mengungkapkan, pada tahun ini terdapat sembilan pejabat yang akan memasuki masa pensiun, sehingga perlu dilakukan pengisian jabatan yang kosong.

“Kita akan dahulukan pengisian jabatan yang kosong atau belum terisi oleh pejabat,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa semua keputusan tetap harus merujuk pada aturan pemerintahan yang berlaku.

“Kalau kita berbicara soal adat, tentu bisa saja dilakukan pergantian. Namun, jika berbicara tentang aturan pemerintah, kita harus melakukan kajian mendalam apakah sudah sesuai atau belum,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang transparan dan berbasis regulasi, Gubernur Papua Barat berharap proses mutasi ini dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi pemerintahan dalam menjalankan tugasnya demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (jw/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: