Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti pentingnya ketersediaan darah bagi masyarakat serta peran vital Unit Transfusi Darah (UTD) baik milik pemerintah yang berada di RSUD setempat maupun yang dikelola oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Dalam pertemuan koordinasi dan konsolidasi antara Ombudsman Papua Barat dan PMI Provinsi Papua Barat yang berlangsung beberapa waktu lalu di Kantor PMI Papua Barat, terungkap bahwa saat ini klaim kantong darah yang dapat dibayar oleh BPJS Kesehatan hanya dibatasi maksimal dua kantong per pasien.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, kepada media ini di Manokwari, Selasa (6/5/2025), menyampaikan keprihatinannya atas pembatasan tersebut.
Menurutnya, darah adalah kebutuhan yang sangat mendasar dan tidak boleh dibatasi secara sepihak, terlebih dalam situasi darurat medis seperti operasi besar atau penyakit kronis yang membutuhkan transfusi darah dalam jumlah banyak.
“Aturan pembatasan hanya dua kantong darah oleh BPJS ini tidak seharusnya terjadi, mengingat darah adalah sumber kehidupan. Pemerintah daerah wajib menjamin kebutuhan darah pasien tanpa pembatasan, apalagi untuk orang asli Papua dalam semangat mewujudkan Papua Sehat 2041,” ujar Amus Atkana.
Ia menegaskan, pembiayaan darah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dibatasi secara kuantitas, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan medis setiap pasien.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti perlunya pengelolaan yang lebih baik terhadap alur pelayanan darah di Unit Transfusi Darah. Mulai dari saat pasien membutuhkan transfusi, proses pemeriksaan, pelaksanaan transfusi, hingga tahap pasca-transfusi perlu ditangani dengan standar yang jelas dan manusiawi.
Amus juga menambahkan pentingnya perhatian terhadap para pendonor. Menurutnya, pihak UTD, bekerja sama dengan dinas terkait, perlu menyediakan makanan tambahan bergizi bagi pendonor sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka serta sebagai bagian dari pemulihan stamina dan perbaikan gizi setelah mendonorkan darah.
“Pemberian sertifikat atau kartu donor juga menjadi bentuk apresiasi nyata kepada para pendonor. Darah yang mereka sumbangkan adalah harapan hidup bagi orang lain, dan itu perlu mendapat perhatian yang layak,” tandasnya. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan