Saumlaki – Syahbandar Pelabuhan Kelas II Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengambil langkah tegas terhadap upaya pengiriman kayu bonsai (santigi) yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah mobil pickup nekat menerobos jembatan pelabuhan tanpa mengantongi izin resmi.

Meski pihak BKSDA turut hadir, mereka enggan memberikan keterangan. Sementara pihak Karantina menyatakan tidak mengetahui adanya pengiriman tersebut.

Konfirmasi kepada Kepala Syahbandar, Boy Futwembun membenarkan bahwa kayu tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihaknya.

“Jika belum diizinkan oleh Syahbandar, maka pihak Pelni juga wajib taat asas,” tegasnya.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Syahbandar untuk menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pandang bulu.

Pihak Syahbandar mengimbau dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pengiriman kayu santigi, guna mencegah penyalahgunaan jalur distribusi di pelabuhan. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: