Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang menjual perangkat lunak phishing.

Dua tersangka berinisial GWL (24) dan FYTP (25) ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam operasi bersama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, mengatakan kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, mengembangkan, dan menjual phishing tools sejak 2018.

Ia diketahui merupakan lulusan SMK Multimedia yang mempelajari pembuatan script secara otodidak. Sementara itu, FYTP yang merupakan pasangan GWL sejak 2016, bertugas mengelola keuangan hasil penjualan melalui dompet kripto.

“Tersangka membantu dalam pengelolaan dana hasil penjualan script,” kata Nunung.

Keduanya menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan memanfaatkan layanan Virtual Private Server (VPS) di luar negeri.

Sistem yang dibangun memungkinkan pemantauan transaksi secara otomatis sekaligus menyediakan dukungan teknis bagi pembeli.

Dana hasil transaksi yang diterima melalui crypto payment gateway kemudian dialihkan ke dompet kripto milik FYTP sebelum dikonversi ke rupiah dan ditarik melalui rekening pribadi.

Dari hasil pengungkapan, penyidik menemukan, aktivitas keduanya telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta dollar AS atau setara Rp350 miliar.

Phishing tools yang dipasarkan melalui situs 3ll.cc mampu mencuri data korban, termasuk username, password, hingga session login tanpa memerlukan kode OTP.

“Penyidik juga berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli dalam periode 2019 hingga 2024,” ujar Nunung.

Selain itu, tercatat sekitar 34.000 orang diduga menjadi korban kejahatan tersebut. Dalam kasus ini, aparat turut menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: