Saumlaki – Desa Lumasebu di Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, diguncang dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengungkap adanya sejumlah kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan anggaran, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp301.240.500.
Ketua BPD Lumasebu, Mathias Lasuatbebun, menyatakan pihaknya menerima aduan masyarakat terkait proyek-proyek yang dilaporkan selesai, tetapi tidak pernah terealisasi di lapangan.
“Kami telah meninjau langsung sejumlah lokasi dan menemukan banyak program yang dilaporkan selesai ternyata fiktif. Kami, sebagai lembaga pengawasan desa, merasa dikhianati oleh pemerintah desa,” ujar Mathias kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Rabu (29/5/2025).
Temuan dugaan penyelewengan mencakup berbagai kegiatan yang dananya bersumber dari DD dan ADD.
Sorotan utama berada pada tiga bidang utama: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Beberapa kegiatan yang tercatat dalam laporan antara lain pengadaan alat tulis PAUD, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 120 meter, serta distribusi susu bagi balita, ibu hamil, dan lansia. Total dana untuk kegiatan ini mencapai Rp149.865.000.
Namun, menurut BPD, tidak satu pun dari kegiatan tersebut ditemukan bukti fisik di lapangan. Pengadaan susu senilai hampir Rp32 juta pun tidak dapat diverifikasi.
Menanggapi hal ini, Mathias menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki.
“Ini bukan semata persoalan administrasi. Dugaan kami kuat mengarah pada tindak pidana korupsi. Kami sudah menyerahkan laporan tertulis ke Kejari dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sejumlah warga Desa Lumasebu turut menyuarakan kekecewaan. Mereka merasa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat telah disalahgunakan.
“Sudah terlalu lama kami diam. Ini waktunya yang bersalah diproses secara hukum,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa Lumasebu, Hanok Kelmanutu, membenarkan bahwa sebagian kegiatan belum terealisasi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data BPD, beberapa program seperti pengadaan sarana prasarana kantor desa senilai Rp48,6 juta, dua kali pembinaan PKK senilai Rp13,3 juta, serta peningkatan kapasitas perangkat desa senilai Rp12,3 juta tidak dilaksanakan hingga akhir Mei 2025.
“Memang ada sejumlah kegiatan yang belum terlaksana. Bukti fisik maupun dokumen pendukungnya tidak tersedia. Namun kami siap bekerja sama jika ada audit atau pemeriksaan resmi dari pihak berwenang,” kata Hanok.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan desa di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik dalam penggunaan dana negara di tingkat akar rumput.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan