Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di SMA Taruna Kasuari Papua Barat menyusul polemik yang terjadi belakangan ini.

Ombudsman menilai sekolah sebagai institusi publik harus dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proses belajar mengajar.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan wajib menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Namun, kondisi di SMA Taruna Kasuari dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar layanan tersebut, sehingga diperlukan pembenahan yang serius.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana menegaskan perlunya reformasi pelayanan publik di sekolah tersebut.

Salah satu persoalan mendasar adalah belum tersedianya gedung sekolah dan fasilitas yang memadai sebagai penunjang kegiatan pendidikan.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti aspek tenaga pengajar, termasuk pemenuhan hak dan honor guru.

Sebagai sekolah negeri, pengelolaan SMA Taruna Kasuari harus merujuk pada standar operasional prosedur resmi yang berlaku, berbeda dengan sekolah swasta.

Ombudsman berharap momentum polemik ini menjadi titik awal penataan yang lebih baik, baik dari sisi sarana prasarana maupun kualitas layanan pendidikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar SMA Taruna Kasuari dapat benar-benar menjadi sekolah unggulan di Papua Barat. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: