Manokwari – Ombudsman Perwakilan Papua Barat menyayangkan insiden pemalangan kantor Dinas Keuangan Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel). Aksi ini dinilai berdampak negatif terhadap pelayanan publik di wilayah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, yang juga mantan Komisioner KPU Sorong Selatan periode 2003–2008, menegaskan bahwa kinerja pelayanan publik yang buruk berpotensi memicu tindakan seperti pemalangan aset daerah. Ia mendesak pemerintah setempat, termasuk DPRD dan Pemda Sorsel, segera mengambil langkah cepat untuk memulihkan layanan.

“Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 155 Ayat 1, 2, dan 3, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus didukung anggaran APBD dan APBN,” tegasnya.

Ombudsman juga menekankan agar kejadian ini menjadi evaluasi bagi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan. Mereka diharapkan memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan berwibawa demi kepentingan masyarakat.

Pemalangan kantor dinas tersebut dinilai mengganggu aktivitas pelayanan, sehingga perlu segera diselesaikan agar tidak memperburuk citra pemerintah di mata publik. (rls)

(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: