Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan mengalihkan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan keputusan resmi lembaga. Kebijakan tersebut diambil melalui rapat dan ekspos internal KPK, bukan keputusan pribadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pembahasan mengenai permohonan perubahan status penahanan telah dilakukan dalam forum resmi di internal lembaga.

“Terkait permohonan tersebut tentunya sudah dilakukan rapat atau ekspos. Jadi itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).

Menurut Asep, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan norma hukum serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan. Selain itu, KPK juga memperhitungkan dampak terhadap kepercayaan publik sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Menanggapi kritik publik atas pengalihan status penahanan tersebut, Asep menilai hal itu sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap kinerja KPK.

“Justru kritik itu adalah dukungan bagi kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, masukan dan perhatian publik turut mendorong percepatan proses penyidikan perkara tersebut.

Asep juga memastikan keputusan pengalihan penahanan itu diambil secara kolektif dalam rapat yang dihadiri pimpinan KPK, serta menghormati laporan masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK terkait kebijakan tersebut. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: