Saumlaki – Narasi yang menghubungkan kebersamaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanimbar dengan pihak terlapor dalam satu penerbangan dinilai terlalu prematur.
Pengamat dan kuasa hukum menilai kesimpulan tersebut sarat asumsi tanpa dasar fakta yang kuat.
Pengacara hukum, Kilyon Luturmas, SH, di Saumlaki, Senin (14/4/2026), menegaskan perjalanan itu murni soal keterbatasan logistik di wilayah kepulauan, bukan indikasi kolusi atau intervensi terhadap perkara hukum.
“Di Tanimbar, jadwal pesawat sangat terbatas, tidak setiap hari beroperasi maksimal. Wajar jika banyak orang dengan kepentingan berbeda terpaksa menggunakan satu armada yang sama,” ujar Luturmas.
Seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya menambahkan, logika sederhana berlaku di daerah terpencil.
“Jika hanya ada satu pesawat dalam sehari, mau tidak mau semua orang naik di sana, entah pejabat, pengusaha, maupun warga biasa. Tidak bisa lantas dibilang ada konspirasi hanya karena duduk di kabin yang sama,” katanya.
Lebih jauh, Luturmas menjelaskan bahwa kehadiran kliennya, Agustinus Theodorus, beserta rombongan di Ambon justru untuk memenuhi panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hal itu, menurut dia, menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap proses hukum, bukan upaya mengendalikan kasus.
“Narasi yang mencoba menghubungkan perjalanan itu dengan upaya mempengaruhi proses hukum sangat lemah secara fakta.
Klien saya datang bukan untuk ‘mengatur’ kasus, melainkan menyerahkan bukti dan klarifikasi. Justru pihak yang patut diwaspadai adalah mereka yang menghindar atau tidak kooperatif,” tegas Luturmas.
Ia juga membantah tudingan di balik kasus pembayaran Rp72 miliar yang melibatkan kliennya. “Jangan membalikkan fakta. Kami datang dengan kepala tegak untuk menjelaskan pembayaran itu adalah perintah Mahkamah Agung yang sah, bukan hasil korupsi. Kalau ada yang merasa tidak nyaman dengan kebenaran itu, itu masalah lain,” ujarnya.
Secara terpisah, sejumlah pengamat hukum menyoroti risiko penilaian integritas penegak hukum hanya berdasarkan kesamaan penerbangan. Menurut mereka, prinsip due process of law menegaskan bahwa seseorang dinilai bersalah atau melanggar etika harus berdasarkan bukti nyata, bukan persepsi atau kebetulan situasi.
“Selama dalam perjalanan itu tidak terjadi pembahasan substansi perkara atau transaksi mencurigakan, maka itu hanyalah perjalanan biasa.
Menjadikannya berita utama justru berisiko mengalihkan perhatian dari substansi hukum yang sebenarnya: bahwa putusan pengadilan adalah hukum yang harus ditaati,” demikian catatan pengamat. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan