Saumlaki — Kuasa hukum Agustinus Theodorus, Kilyon Luturmas, S.H., menegaskan kewajiban membayar utang pihak ketiga senilai Rp72 miliar kepada kliennya bukanlah keputusan sepihak, melainkan amanat hukum yang bersifat final dan mengikat.
Menurut Kilyon, kewajiban bayar itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dengan status tersebut, tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum lain apalagi perdebatan publik yang tidak produktif.
“Ini bukan persoalan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Putusan MA adalah perintah negara yang harus dijalankan,” tegas Kilyon di Saumlaki, Selasa (14/4/2026).
Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak proporsional dan sarat dengan asumsi sepihak. Menurutnya, pemberitaan semacam itu berpotensi menyesatkan publik.
“Perkara ini menyangkut kepastian hukum yang telah tertunda terlalu lama,” ujarnya.
Kasus ini berakar pada kebijakan darurat pemerintah daerah sekitar tahun 2009. Saat itu, sejumlah proyek infrastruktur mendesak harus dikerjakan di tengah keterbatasan anggaran.
Agustinus Theodorus disebut sebagai satu-satunya pihak yang bersedia mengerjakan proyek dengan skema pembiayaan mandiri.
Proyek tersebut mencakup pekerjaan timbunan Pasar Omele serta pemotongan bukit untuk akses bandara. Seluruh pekerjaan diselesaikan hingga 100 persen pada tahun 2012.
“Pekerjaan itu dilakukan dengan modal pribadi dan pinjaman bank. Hasilnya sudah dinikmati pemerintah, bahkan retribusi sudah ditarik. Namun pembayaran kepada klien kami tertunda bertahun-tahun,” kata Kilyon.
Karena tak kunjung ada penyelesaian pembayaran, perkara ini dibawa ke pengadilan. Nilai gugatan awal mencapai Rp93 miliar.
Di tingkat pertama, pengadilan menetapkan kewajiban membayar sebesar Rp72 miliar. Angka itu naik menjadi Rp87 miliar di tingkat banding, sebelum akhirnya MA kembali mengukuhkan angka Rp72 miliar sebagai nilai yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Kilyon menambahkan, pelaksanaan pembayaran juga didukung berbagai dasar hukum, antara lain legal opinion Kejaksaan Tinggi Maluku, rekomendasi Inspektorat, serta pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Selama prosedur dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Kilyon membantah keras tuduhan kliennya terlibat dalam upaya intervensi terhadap lembaga penegak hukum atau mutasi pejabat.
“Kehadiran klien kami di Ambon maupun Jakarta semata-mata untuk memenuhi proses hukum atau urusan pribadi. Tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Kilyon menegaskan, dengan adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak seharusnya menghormati dan melaksanakan putusan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan