Saumlaki β Sebuah diskusi dalam grup WhatsApp komunitas warga perantauan berubah menjadi perkara hukum setelah nama seorang Wakil Uskup disebut dalam perdebatan yang memanas. Namun, sejumlah pihak menilai unsur hukum dalam laporan tersebut masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Februari 2026 di Grup WhatsApp “Lamdesar Timur Panggil Pulang” (LTPP).
Percakapan bermula ketika anggota grup bernama Lukas Ongirwalu mengirimkan pesan forward dari RD. Poncio Ongirwalu, Wakil Uskup setempat.
Pesan tersebut berisi pernyataan bahwa suatu berita “tidak sah” dan “tidak punya dasar hukum”, serta menyebut nama Bapak Nus Teriraun dan keluarga dari Salmon Teriraun, seorang wartawan asal desa setempat yang kini bertugas di Fakfak, Papua Barat.
Menanggapi pesan tersebut, Salmon Teriraun menulis: “Jangan pakai jabatan Wakil Uskup nakuti orang, kalau jadi pastor itu layani umat.”
Pernyataan inilah yang kemudian dilaporkan oleh Ketua Dewan Pastoral Paroki Hati Kudus Yesus Olilit Barat, Albert Dion Ressy, sebagai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Anggota grup lainnya, Tini Fun, seorang guru yang bertugas di Larat, juga ikut berkomentar. Ia beberapa kali mengingatkan agar nama pastor tidak dilibatkan dalam urusan adat. Komentarnya juga turut dilaporkan.
Pada 19 Februari 2026, Salmon Teriraun dan Tini Fun memenuhi undangan klarifikasi di Polres Kepulauan Tanimbar. Pertemuan berlangsung mulai pukul 20.00 WIT dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana.
Pihak pelapor menyampaikan mereka menginginkan proses hukum dilanjutkan. Pelapor juga menyebutkan adanya preseden di masa lalu (1970-anβ1990-an) di mana orang yang melakukan pelecehan terhadap pimpinan umat berakhir di penjara.
Sementara itu, Salmon Teriraun menjelaskan, pernyataannya muncul sebagai respons atas tuduhan bahwa ia disebut “provokator” dalam pesan forward tersebut. Ia menegaskan tidak bermaksud melecehkan, melainkan membela diri.
Tini Fun membacakan kronologi percakapan dan menyatakan kebingungannya atas tuduhan pelecehan.
Ia menegaskan pesan-pesannya hanya bertujuan untuk mengingatkan agar tidak melibatkan tokoh agama dalam sengketa adat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana menyampaikan, kasus ini bersifat sensitif karena menyentuh dimensi agama dan adat.
Ia juga mengingatkan laporan pencemaran nama baik idealnya dilengkapi dengan surat tanda tangan dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Pastor Poncio Ongirwalu secara langsung.
Hingga pertemuan berlangsung, Pastor Poncio tidak hadir. Pihak pelapor bertindak sebagai perwakilan dewan pastoral.
Selama pertemuan berlangsung terjadi ketegangan. Salah satu pihak pelapor menunjukkan kemarahan dan nyaris melempar botol air mineral ke arah Salmon Teriraun. Insiden tersebut berhasil diredam oleh aparat kepolisian yang hadir.
Ancaman lisan untuk mendatangkan massa di pelabuhan guna menghalangi keberangkatan Salmon Teriraun juga sempat dilontarkan.
Meskipun sempat mendapat ancaman, Salmon Teriraun tetap berangkat pada 20 Februari 2026 dini hari menuju Pelabuhan Saumlaki.
Ia melanjutkan perjalanan ke Ambon dan kemudian ke Fakfak, Papua Barat, tempatnya bekerja. Tidak ditemukan upaya penghadangan di lapangan.
Tini Fun mengalami delay penerbangan sehingga sempat dimintai keterangan sebelum akhirnya berangkat ke Ambon pada 21 Februari 2026.
Kasat Reskrim menyatakan, proses akan tetap berjalan sesuai alur, dengan penyesuaian terhadap keberadaan para pihak yang berdomisili di luar Maluku.
Sejumlah kalangan pun berharap penanganan kasus ini dilakukan secara cermat dan proporsional agar tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat. (tim)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan