Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subianto segera mengevaluasi operasi Satuan Tugas Habema di Papua.

Desakan itu menyusul informasi adanya 12 warga sipil tewas dalam konflik dengan Kelompok Bersenjata TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Sabtu (18/4/2026), menyatakan korban jiwa sipil, termasuk anak-anak dan perempuan dengan luka tembak, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional,” tegasnya.

Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sebaliknya, Koops TNI Habema menyampaikan versi berbeda. Kapen Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Arthadiguna menjelaskan, pada 14 April 2026 terjadi dua insiden terpisah.

Di Kampung Kembru, patroli TNI mendapat tembakan dari kelompok bersenjata sehingga terjadi kontak tembak yang menewaskan empat anggota OPM.

Sementara di Kampung Jigiunggi, seorang anak dilaporkan tewas akibat luka tembak, namun TNI memastikan tidak ada personelnya di lokasi tersebut saat kejadian.

Komnas HAM tetap mendesak evaluasi menyeluruh terhadap operasi penindakan di wilayah tersebut.

Lembaga HAM itu juga menyampaikan duka mendalam atas kematian warga sipil, terutama kelompok rentan.

“Dalam perspektif HAM, warga sipil harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara,” ujar Anis Hidayah.

Pihaknya terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi untuk memastikan jumlah pasti korban. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: