SBB – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku.

Opini BPK pada Pemerintah Kabupaten SBB ini naik dibandingkan opini tahun 2022 yang memperoleh Tidak Menyatakan Pendapat karena beberapa permasalahan atau Disclaimer.

Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten SBB telah melakukan upaya-upaya perbaikan, namun BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diungkapkan media sesuai temuan BKP.

Dalam pemeriksaan LPKD Kabupaten SBB Tahun 2023 terdapat pokok-pokok permasalahan antara lain pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada 3 OPD tidak menggunakan bukti yang sebenarnya. Namun selama ini masih tertutup di permukaan publik.

Hal ini diungkapkan sesuai temuan BPK yang menyatakan juga kalau penatausahaan aset tetap belum tertib dan diantaranya terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan Aset Tetap seperti biaya renovasi dan biaya rehabilitasi yang masih tercatat sebagai Aset Tetap tersendiri tapi belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya.

Kemudian terdapat Aset Tetap yang dicatat secara gabungan atas Aset Tetap gedung dan bangunan serta Aset Tetap peralatan dan mesin. Hal ini juga terdapat perbedaan pengakuan utang antara OPD dengan BPKAD SBB.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, berupa material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian LKPD Tahun 2023.

Selain itu, terdapat beberapa pokok temuan lain, yaitu Penatausahaan kas di bendahara BOS juga belum tertib,  pelaksanaan dan penatausahaan kas di bendahara FKTP belum memadai.

Menurut opini BPK , yang terkecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini dijelaskan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dan dalam semua hal yang material.

Dalam hal ini, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten SBB tanggal 31 Desember 2023 terdapat realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WDP, meningkat dari opini tahun sebelumnya. (ge/pr)