Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Proyek bernilai Rp7,2 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku pada APBD 2023 itu kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan temuan audit tersebut menjadi dasar kuat bagi Ditreskrimsus untuk memperdalam penyelidikan. Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan lebih dulu memeriksa ahli pidana agar setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Rositah.
Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting sebelum gelar perkara yang akan menentukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti,” jelas Rositah.
Menurut Rositah, gelar perkara akan digelar setelah ahli memberikan keterangan terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan keterkaitan dengan kerugian negara. Jika dua alat bukti dinilai cukup, proses penetapan tersangka akan dilakukan. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan