Ambon – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, tahap I atau penyerahan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, Rabu (29/11/2023).
“Kemarin kita sudah serahkan berkas perkara kasus penyelundupan senjata api rakitan ke Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambion, Kamis (30/11/2023).
Dua Tersangka dalam kasus itu yakni inisial JL alias Jeri, dan FL alias Edi. Sementara satu Tersangka lainnya yaitu JL sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“JPU akan meneliti berkas kedua tersangka. Kalau berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) maka kita akan langsung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada JPU. Tapi kalau misalnya masih P19 (perbaikan) kita akan perbaiki sesuai petunjuk,” jelasnya.
Sebelumnya, aparat gabungan Polsek KPYS, Lantamal IX, Kodam XVI/Pattimura, Korem 151/Binaiya, dan pegawai KSOP Kelas I Ambon, sukses menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Papua.
Sebanyak tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mm berhasil diamankan dari tangan Jerry Loupatty alias Jeri. Benda-benda berbahaya itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Jeri diamankan saat hendak naik ke atas KM. Sirimau yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin 13 November 2023 dini hari. Kapal Pelni itu akan berlayar menuju Nabire, Papua.
Aparat gabungan saat itu berhasil mengamankan tersangka Jeri sekira pukul 00.10 WIT langsung digelandang menuju Markas Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diinterogasi. (at/pr)
Tinggalkan Balasan