Manokwari – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bernama DD alias Neng, terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/11/2025) pukul 08.12 WITA di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, penangkapan ini berdasarkan surat permintaan bantuan dari Kejati Papua Barat tertanggal 28 Oktober 2025.
“Terpidana langsung dibawa ke Kejati Sulut untuk proses penyerahan dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Tomohon,” ujarnya.
DD alias Neng diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4268 K/Pid.Sus/2024, terpidana dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perekrutan dan pengiriman korban untuk tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp120 juta kepada DD.
Kejaksaan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memburu para pelaku tindak pidana yang masih berstatus buronan. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:










Tinggalkan Balasan