Ambon – Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon berinisial RP dan WP resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja mereka, Zulkarnain Tomiah, yang juga pegawai PDAM Ambon.
Kepala Seksi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, membenarkan penahanan tersebut.
“Keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Luhukay, Minggu (9/11/2025) malam.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIT di kantor PDAM Ambon. Cekcok terkait pekerjaan berujung pada pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka di wajah dan tubuh. Zulkarnain kemudian melapor ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Sebelumnya, proses hukum terhadap RP dan WP sempat tertunda setelah pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan mereka sehingga status tersangka dicabut.
Namun, penyidik kembali membuka penyelidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memperoleh bukti tambahan. Kini, keduanya telah dijebloskan ke dalam tahanan dan proses hukum masih berlanjut. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan