Ambon — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan sembako COVID-19 tahun anggaran 2020 di Dinas Sosial Kabupaten SBB. Negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp5,5 miliar akibat penyimpangan dalam program tersebut.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DRS. JR., selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan ML, S.P., selaku bendahara pada Dinas Sosial SBB. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt. Kepala Kejari SBB Nomor: B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.

Penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Gunanda Rizal, mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi dalam proses penyaluran paket bantuan sosial yang berasal dari anggaran BTT COVID-19 senilai total Rp15,1 miliar.

“Pada tahap IV pencairan, tidak ditemukan penyaluran bansos alias fiktif. Selain itu, pada tahap I hingga V, distribusi paket sembako tidak sesuai peruntukan dan disertai data penerima fiktif,” jelas Gunanda dalam keterangan persnya.

Berdasarkan catatan Kejari, sebanyak 69.716 paket sembako senilai Rp13,9 miliar diklaim telah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pihak ketiga. Adapun biaya operasional pengantaran sembako mencapai Rp1,1 miliar, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati SBB terkait mekanisme pencairan dana dari tahap I hingga VI.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari SBB telah memeriksa sedikitnya 301 orang saksi dan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Gelar perkara (ekspose) juga telah dilakukan guna memastikan kecukupan bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti lebih lanjut. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: