Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.
Anggaran proyek ini Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dialakukan Pemeriksaan kurang lebih 6 jam, oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku, Senin (28/10/2024), sekira pukul 16.30 WIT.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Tim Pemyidik, Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,
Kedua tersangka adalah AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dimana keduanya hadir didampingi oleh Pengacaranya.
” Telah melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama AM dan MS yang didampingi Pengacaranya terkait dugaan korupsi,” ungkap Ardy.
Ardy menjelaskan, dana tersebut harusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah).
Dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, dalam proyek tersebut sebesar Rp. 1.023.870.488,52.
” Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen),” jelas Ardy.
Selain itu, lanjut Juru bicara Kejati itu, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana lainnya, Kejati langsung melakukan penahahan terhadap kedua tersangka.
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para Tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (sumber ameks)
Tinggalkan Balasan