Ambon – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, Senin (4/3/2024)
Partick dilaporkan oleh Doni Manusama melalui kuasa hukumnya Henry Lusikooy dan Lukas Waileruny karena diduga terlibat politik uang pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Hari ini kita resmi laporkan Caleg Patrick ke Bawaslu karena diduga terlibat politik uang,” kata Henry Lusikooy kepada awak media
Menurutnya, laporan ke Bawaslu disertai dengan empat alat bukti berupa uang sebesar Rp.200 ribu, kartu nama Patrick Moenandar, foto uang dan kartu nama Patrick Moenandar serta tangkapan layar hasil percakapan di WhatsApp.
“Sudah ada tanda terima oleh Bawaslu Ambon. Nanti laporan ini akan dikaji selama dua hari apakah penuhi syarat formil dan materil atau tidak,” jelasnya


Dikatakan, jika laporan memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan tidak dan terbuktinya adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Kalau terbukti maka akan dicermati lagi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan kemudian berlanjut hingga ke pengadilan,” terangnya.
Henry berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh Bawaslu Kota Ambon. “Apalagi kita juga sertakan bukti-bukti, kami harap dapat ditindaklanjuti segera oleh Bawaslu,” tandas Henry. (at/pr)
Tinggalkan Balasan