Fakfak — Pengadilan Negeri (PN) Fakfak memulai pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 98.789 meter persegi di Jalan Fakfak–Kokas, Distrik Fakfak, Kamis (15/1/2026).

Eksekusi tetap dijalankan meski pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukum menyampaikan keberatan dan menyatakan masih melakukan upaya perlawanan hukum.

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Fakfak Nomor 01/PDT.Eksekusi/2024/PN Fakfak juncto putusan PN Fakfak Nomor 14/PDTG/2019/PN Fakfak, Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 69/PDT/2020/PT Jayapura, serta Mahkamah Agung Nomor 2972 K/PDT/2022.

Panitera PN Fakfak Edwin Tapilatu menyebutkan seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami akan memulai pelaksanaan eksekusi di hari ini, Kamis tanggal 15 Januari 2026,” kata Edwin Tapilatu di hadapan para pihak.

Ia menegaskan perlawanan yang disampaikan termohon eksekusi tidak menghentikan pelaksanaan karena bantahan sebelumnya telah ditolak.

“Karena bantahan yang kedua ditolak, sehingga sesuai aturan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, pemohon eksekusi adalah Richard Gunawan, yang disebut sebagai ahli waris Hendro Gunawan.

Sementara termohon eksekusi terdiri atas, Paulus Warpopr, Alfonsus Roatroat,  Donatus Nimbitkendik, dan Konstantinus Nimbitkendik.

Edwin menyampaikan, eksekusi dilaksanakan atas dasar pembatalan sertifikat hak milik yang dipersengketakan.

“Sepanjang sertifikat hak milik nomor 367 dibatalkan, pemilik tanah tersebut adalah Saudara Richard Gunawan yang merupakan ahli waris daripada Hendro Gunawan,” katanya.

Juru sita kemudian membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa serta menyebut perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Putusan juga memerintahkan pembongkaran satu bangunan dan pemindahan tanaman yang berada di atas objek sengketa, agar lahan diserahkan kepada pemohon dalam keadaan kosong. Dalam penetapan disebutkan eksekusi dapat dilakukan

“jika perlu dengan bantuan alat negara atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah pihak menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, termasuk mengacu pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR. Namun Edwin menolak berdebat di lokasi.

“Di sini sebenarnya saya tidak akan debat, nanti ke pengadilan saja,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat pengamanan menertibkan pihak yang dinilai menghalangi jalannya eksekusi.

“Kalau ada yang datang untuk mengganggu, menghalangi petugas, silakan diamankan,” kata Edwin.

Kuasa hukum termohon eksekusi, Charles Darwin Rahangmetan, menyatakan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi dan menilai prosedur yang ditempuh bermasalah.

“Jangan tegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” ujarnya di hadapan petugas.

Ia juga menilai eksekusi berpotensi menyasar pihak lain di luar perkara.

“Ini pihak ketiga yang tidak ikut berperkara. Mereka punya hak,” katanya.

Meski demikian, petugas pengadilan menegaskan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai perintah penetapan pengadilan.

“Kami datang kemari hanya melaksanakan perintah penetapan. Tidak debat lagi,” kata Edwin.

Setelah pembacaan penetapan selesai, petugas kemudian mempersilakan tim pelaksana untuk memulai pembongkaran di lokasi sengketa. (st/pr)