SaumlakiEmpat kader Posyandu Desa Teineman, Kecamatan Weuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas BPMD) memanggil Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Teneman untuk mempertanggungjawabkan pembayaran insentif yang belum diterima.

Permintaan itu disampaikan setelah para kader merasa hak mereka sebagai petugas layanan kesehatan masyarakat tidak dipenuhi secara layak dan transparan.

“Kami meminta Dinas BPMD memanggil Plt Kepala Desa Teineman untuk mempertanggungjawabkan pembayaran insentif kader Posyandu,” ujar salah satu kader, Heny Lololun, dalam wawancara pada Rabu (4/6/2025).

Menurut para kader, insentif yang diberikan selama ini tidak sesuai ketentuan. Mereka juga menyoroti kurangnya keterbukaan pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran.

Harapan mereka, Dinas BPMD segera mengusut persoalan ini dan memberikan solusi yang adil.

“Kami berharap hak-hak kami dipenuhi secara baik dan transparan,” tambah Heny.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Teineman, Feliks Batmanglusi, menjelaskan bahwa insentif belum dibayarkan karena adanya penolakan dari Dinas BPMD saat pemerintah desa berkoordinasi mengenai dana tersebut.

Menanggapi hal itu, para kader mendesak Dinas BPMD menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pembina pemerintahan desa agar insentif kader dapat disalurkan sesuai aturan.

Sebagai landasan hukum, mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 78 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Para kader berharap Dinas BPMD segera mengambil tindakan agar hak-hak mereka sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat dapat dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: