Fakfak – Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan menyatakan, Pemilu 2024 lalu Kabupaten Fakfak, Papua Barat masuk dalam 10 besar Money Politik atau politik uang.
Mengatasi itu, pihaknya melakukan proses pengawasan sehingga saat ini Fakfak dikeluarkan dari Money Politik 10 besar, namun Kabupaten Fakfak masuk dalam urutan pertama rawan tinggi pungut hitung satu Indonesia.
“Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk memerangi itu, tidak boleh ada lagi money politik di pemrlihan kepala daerah tahun 2024,” ujar Arifin Takamokan dalam sambutannya saat Deklarasi Kampanye Damai di halaman Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Selasa (24/9/2024).
Arifin Takamokan menginginkan adanya proses Pemilukada 2024 harus berjalan secara demokratis agar hasilnya demokratis dan berintegritas.
“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua agar dalam proses kampanye ada larangan-larangan yang harus kita patuhi, banyak hal yang menjadi catatan Bawaslu kepada kita terutama proses pemilihan kepala daerah,” kata Arifin Takamokan.
Pertama dalam kampanye, Arifin Takamokan mengingatkan kepada pasangan calom nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dan paslon nomor urut 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik dan tim kampanye untuk dilarang mempersoalkan dasar negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita hanya bisa bicara visi misi dan program kerja dan Bawaslu juga mengawasi terhadap materi kampanye,” ujarnya mengingatkan.
Kedua, lanjut Takamokan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 huruf (b) dilarang melibatkan ASN, TNI dan Polri di dalam kampanye.
“Jadi bagi pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI dan Polri dalam kampanye terutama ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK,” tegasnya.
Selain itu, sebut juga Takamokan, sesuai Permenpan dan RB Nomor 1 tahun 2023 dilarang juga melibatkan honorer, ada aturan-aturan mainn yang harus kita patuhi dalam proses kampanye.
“Kalau untuk ASN, misalnya tidak boleh kita like, subscribe, shere dan komen bahkan foto di bawa baliho pasangan calon pun tidak boleh dilakukan, apabila melakukan maka akan diproses,” tegasnya lagi. (pr)











Tinggalkan Balasan