Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Pulus Sambono alias Poli (61) dalam sidang, Senin (16/12/2024).
Tiga hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai, Martha Maitimu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Paulus Sambono, karena terbukti melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Sambono,” ucap hakim ketua, Martha Maitimu dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Diketahui, Paulus Sambono dijerat lantaran melakukan adegan dewasa dengan seorang wanita muda berinisial E di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon.


Terdakwa dengan sengaja merekam adegan tak senonoh itu dengan ponsel. Entah bagaimana adegan yang sengaja direkam itu, akhirnya tersebar danĀ viral di Kota Ambon.
Paulus Sampono ditetapkan tersangka setelah keluarga E melaporkan kasus penyebaran video mesum tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease beberapa waktu lalu. (at/pr)
Tinggalkan Balasan