Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta menindak tegas pengelola tempat hiburan malam Karaoke Antariksa atas dugaan pelanggaran kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Salah satu karyawan Karaoke Antariksa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja dari perusahaan.

Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti badan hukum atau nama perusahaan yang menaungi tempat kerja tersebut.

“Kami tidak punya BPJS Ketenagakerjaan dan tidak tahu siapa nama perusahaannya,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menimbulkan risiko besar bagi para pekerja, khususnya yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi seperti pramuria atau pekerja malam.

Tanpa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan.

Selain persoalan BPJS, ketidakjelasan status legal usaha Karaoke Antariksa juga menjadi sorotan. Dugaan bahwa tempat hiburan ini belum berbadan hukum memperkuat kekhawatiran akan lemahnya perlindungan hak-hak tenaga kerja di sana.

“Pemerintah daerah harus segera turun tangan melakukan inspeksi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha,” ujar salah satu aktivis tenaga kerja di Saumlaki.

Pemerintah daerah diminta untuk tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya taat terhadap peraturan perburuhan, termasuk program jaminan sosial tenaga kerja.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: