Sorong – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, S.H., kembali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tualnews.com, Senin (19/5/2025), Warinussy menyoroti belum tampaknya kemajuan berarti dalam penanganan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 miliar tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sempat menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, S.H., M.H., yang baru menjabat pada Juli 2024. Saat itu, Makrun menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatiannya.
“Namun hingga saat ini, wujud nyata dari pernyataan tersebut belum terlihat. Kasus ini seperti mati segan, hidup tak mau,” ujar Warinussy.
Ia menambahkan, proses penyidikan sebenarnya sudah dimulai sejak Kajari dijabat oleh Jaksa Erwin Prihadi Hamonangan Saragih, S.H., M.H., namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Warinussy juga menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menurutnya, meski Kejari Sorong telah meminta hasil perhitungan kerugian negara dari kasus tersebut, BPK RI Perwakilan Papua Barat diduga belum menyerahkan hasil audit tersebut hingga saat ini.
“Padahal kini BPK RI telah memiliki perwakilan di Provinsi Papua Barat Daya. Alangkah baiknya bila hasil audit investigatif segera diserahkan kepada penyidik demi kepentingan hukum dan keadilan bagi rakyat Kota Sorong,” katanya.
Ia menyoroti pula bahwa sudah lebih dari 100 hari kerja sejak Makrun menjabat sebagai Kajari Sorong, namun belum terlihat komitmen nyata dalam penanganan kasus ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut. (tn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan