Kaimana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2018–2022.

Eksekusi dilakukan, Senin (20/10/2025) di Kantor Kejari Kaimana oleh Jaksa Penuntut Umum setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Ketiga terpidana masing-masing berinisial AMP, NO, dan SPS, telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 6314 K/Pid.Sus/2025, Nomor 6581 K/Pid.Sus/2025, dan Nomor 6582 K/Pid.Sus/2025. Putusan tersebut dibacakan MA pada 22 Juli 2025 dan kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, terpidana AMP dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.578.658.950, subsider dua tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa NO dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, uang pengganti Rp1.255.075.050 subsider dua tahun, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan. Sementara itu, SPS dihukum tiga tahun penjara, uang pengganti Rp1.323.583.900 subsider dua tahun, serta denda Rp200 juta subsider dua bulan.

Ketiganya kini telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kaimana. Putusan kasasi Mahkamah Agung ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang sebelumnya mengabulkan banding para terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (windes/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: