Ambon – Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, berinisial LK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 23 Juni 2025, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejari SBT di Geser, Habibul Rakhman.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah dari Kepala Cabang Kejari SBT,” ujar Rakhman dalam keterangan resminya.

Untuk kepentingan penyidikan, LK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas III Wahai selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 yang diterima RSUD Goran Riun, Kecamatan Pulau Gorom. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan satu paket pekerjaan fasilitas UTD dan BDRS.

Namun, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan fisik tidak rampung. Tidak ada adendum kontrak baik dari sisi waktu maupun teknis, sebagaimana mestinya diatur dalam dokumen kontraktual antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp313.390.925,39.

Atas perbuatannya, tersangka LK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, LK juga dijerat dengan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (ae/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: