Ambon – Kepala Dusun (Kadus) Temi, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sardin Wagola (39), dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pacar korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (20/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat mendatangi korban dan pacarnya yang sedang berbincang di pos sekuriti SMP Muhammadiyah setempat.
Kapolsek Huamual, Iptu Salim S. Balami, menjelaskan, pelaku memaksa pacar korban, AK (18), meninggalkan lokasi. “Pelaku kemudian duduk di samping korban dan diduga melakukan tindakan asusila,” ujarnya, Senin (30/6).
Korban yang merasa dilecehkan langsung berlari pulang sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga lalu melapor ke Bhabinkamtibmas Dusun Temi sebelum membawa korban ke Polsek Huamual untuk membuat laporan resmi.
Laporan pencabulan terdaftar dalam LP-B/107/IV/2025/SPKT/Polres SBB dengan tuduhan melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap pacar korban melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Sapri, Suherman, Marwin, dan Parman.
“Kasus penganiayaan sedang ditangani terpisah oleh Polres SBB,” tegas Salim. Saat ini, kasus pencabulan ditangani Unit PPA Polres, sedangkan penganiayaan akan segera memasuki tahap gelar perkara. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan