Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Coretax yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (11/12/2025) lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani. Dalam sambutannya, Yayu menekankan pentingnya seluruh peserta mengikuti pemaparan materi secara saksama, sekaligus segera melakukan registrasi dan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari penerapan sistem layanan perpajakan digital.

Materi pertama disampaikan Mohammed Lintang yang membahas tata cara registrasi akun Coretax. Sesi berikutnya diisi oleh Didik Yandiawan dengan paparan mengenai pengenalan sistem Coretax, termasuk gambaran umum mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui platform tersebut.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Fakfak berharap jajaran sekretariat semakin memahami prosedur layanan perpajakan berbasis digital.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KPU dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: