Fakfak – Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla menyatakan, secara regulasi sah Said Hindom menggantikan Almarhum Imanuel Komber maju sebagai Bakal Calon Bupati Fakfak Jalur Perseorangan pada Pilkada 2024.

Itu disampaikan Ketua KPU, Hendra Joenanddy Crisye Talla mengawali arahannya pada acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ball Room Hotel Grand Papua Fakfak, Selasa (23/7/2024).

“Tanggal 17 Juli 2024 lalu sebelum pukul 23.59 WIT, Bakal calon Wakil Bupati Perseorangan mengajukan calon penggantinya, sesuai regulasi itu sah, digantikan dengan Bakal calon Bupati perseorangan yaitu bapak Said Hindom,” ujar Ketua KPU Hendra Talla.

Dijelaskannya, saat ini KPU Kabupaten Fakfak sedang melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap kekurangan-kekurangan dukungan yang telah kita sampaikan dan proses ini sedang berjalan yang nantinya pada tanggal 28 Juli 2024 akan ditetapkan.

“Setelah itu apakah proses itu dilanjutkan atau tidak sesuai dengan dukungan maupun persebaran, kalau memang dinyatakan dilanjutkan maka kita akan masuk tahap yang berikut yaitu verifikasi faktual tahap kedua,” jelasnya. (pr)