Piru – Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah sudah sering dilakukan dalam mengisi kekosongan jabatan.
Seperti halnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam pelantikan 41 ASN pada jabatan Administrator dan jabatan Pengawasan yang dilantik oleh Pejabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin di Lantai III Kantor Bupati SBB pada Jumat, (05/04/24) sore.
Pelantikan Esalon III dan IV pastinya mendapat tanggapan miring dari publik terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan Kepala Daerah melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan.
Namun hal ini dijelaskan oleh Pj Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin dalam sambutannya bahwa semua itu bisa dilakukan kecuali sudah ada langsung ijin dari Mendagri melalui surat pengajuan dari Gubernur Maluku.
Dikatakannya pula bahwa selaku pejabat pembina kepegawaian, dirinya juga mempunyai hak dan wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil juga pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kewenangan tersebut maka dirinya melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Administrator dan jabatan Pengawasan di lingkup Pemda sesuai dengan hasil pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara RI.
“Untuk melantik 41 pejabat ini, saya sudah mengajukan ijin melantik ke Mendagri dan pengusulan ijin ini saya harus meminta fasilitas dari gubernur Maluku dan akhirnya saya menerima surat praktek dari BKN RI”, ungkapnya.
Lanjutnya, setelah itu Gubernur Maluku mengeluarkan surat kepada Mendagri untuk menerbitkan ijin pelantikan 41 pejabat ini. “Ada diantaranya administrasi belum selesai, maka perlu di ajukan ulang sehingga usulan saya disetujui”, lanjutnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa ia berani melantik berdasarkan surat ijin dari gubernur Maluku.
“Jadi bukan saya mau semena-mena melakukan pelantikan ini tanpa ada ijin lewat surat usulan saya,” imbuhnya.
Untuk itu ia berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar tetap menjaga tugas yang sudah di embani karena ini adalah awal karier bagi mereka yang dilantik saat ini. Karena baginya, kesempatan hanya datang sekali dan tidak semua orang memiliki kesempatan tersebut.
“Jika dalam perjalanan ada kedapatan tidak baik dalam menjalankan tugas, maka tidak langsung bisa diganti karena harus menunggu sampai 2 (dua) tahun dulu sebab harus sesuai UU yang mengatur, oleh sebab itu jalankan tugas ini dengan rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dalam otonomi daerah, serta mendukung dalam pelaksanaan perwujudan tata kelola dalam pemerintahan,” tandasnya. (ge/pr)
Tinggalkan Balasan