Fakfak – Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali kota, Bupati dan Wakil Bupati secara jelas mengatur tentang Pilkada. Pasal 54 C huruf a, mengatur Paslon tunggal jika tidak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran.
Ketua Tim Relawan Uta’Yoh Jilid Dua, Salim Alhamid dihubungi media ini via telepon seluler menyikapi hangatnya pembicaraan di kalangan masyarakat dan di Media Sosial maupun pemberitaan di media online, menjelaskan.
“Kami Uta’Yoh tidak terlintas di benak sedikitpun apalagi merencanakan melawan kotak kosong, namun jika hal itu terjadi maka sudah menjadi konsekuensi,” ujar Salim Alhamdi.
Mantan Wartawan Senior yang mengantongi Kartu Utama ini mengatakan, pasangan calon (Paslon) tunggal atau lawan kotak kosong adalah hal yang wajar dan sah-sah saja di era demokrasi saat ini sepanjang tidak menabrak aturan, karena telah jelas diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 54 C huruf a.
“Kami menghimbau kepada seluruh relawan, pendukung dan simpatisan agar selalu menjaga kekompakan persatuan dan kesatuan dikalangan masyarakat sehingga tercipta Pilkada yang aman, damai dan bermartabat,” pintanya. (pr)











Tinggalkan Balasan