Saumlaki – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perbincangan masyarakat khususnya Elit Politikus saling menyindir saling melepaskan argunmen di media sosial Facebook dan WhatsaApp Group di Tanimbar.
Salah satu tokoh masyarakat, Lorenz Weridity mengatakan, dalam fakta perisdangan kasus dugaan SPPD Fiktif melibatkan terdakwa mantan Sekda RBM dan PM Bendahara sudah diahdirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan dalam Persidangan dan setelah di periksa ternyata tidak terbukti bersalah karena tidak ada bukti perintah secara tertulis dan tidak ada niat jahat sedikitpun aliran dana mengalir kepada Petrus Fatlolon mantan Bupati Kepulauan Tanimbar melalui rekening milik pribadinya.
“Penasehat hukum terdakwa Pernah menyinggung nama bupati di depan majelis hakim tapi hakim menyampaikan bahwa jangan tanya tanya bupati lagi, tapi langsung saja tunjukkan saja bukti nya namun ternyata PH terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti otentik yang sah secara tertulis berupa memo atau disposisi,” tutur Lorenz Weridity dalam pesan singkat via WhatsApp kepada media ini, Kamis (13/6/2024).
Lorentz memgaku dirinya selalu hadir beberapa kali persidangan kasus SPPD fiktif dalam persidangan tersebut dan hakim mengatakan kepada parah terdakwa “Kalian biking saya kejar-kejar bupati dalam persidangan ini tapi tidak ada bukti, saya malu juga,” ujar Lorentz meniru penyampaikan hakim.
Begitu pun, kata Lorentz dalam Fakta Persidangan dua minggu lalu replik JPU menolak Pledoi atau Pembelaan dari kedua terdakwa lewat Penasihat hukum mereka karena tidak Berdasar. begitupun dengan tanggapannya.
“Jadi setiap himbauan atau Perintah tidak bisa langsung di pidana kan tetapi hendak nya sekda selaku kuasa Pengguna Anggaran hendak nya memperhatikan aspek-aspek hukum dan tata kerja administrasi birokrasi dalam sistem kerja mereka otentik yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, Petrus Fatlolon sama sekali tidak terbukti bersalah dalam kasus SPPD Fiktif Setda KKT.
“Setahu saya sidang akan di lanjutkan minggu depan untuk masuk dalam putusan vonis kepada kedua terdakwa, yaitu mantan Sekda RBM dan PM bendahara sekretaris daerah KKT,” ujarnya.
Jadi pada prinsipnya, menurut Lorenz, sebagai masyatakat terutama elit politik tidak bisa menyalahkan pihak yang belum terbukti kesalahannya justru harus tenang dan tidak hemosional, semua rincian bukti satu persatu harus di letakan diatas meja, sehingga boleh berkesimpulan.
“Jadi dalam fakta persidangan yang berlangsung selama beberapa pekan ini bupati periode 2017- 2022 Petrus Fatlolon sama sekali tidak terbukti bersalah dalam kasus SPPD Fiktif yang selama ini dituduhkan kepada nya dan semua nya itu tidak benar itu hanya lah cerita-cerita saja yang sangat tidak berdasar,” jelanya.
Lorenz Weridity menambahkan, hukum itu tidak berlaku apabila tidak ada yang dinamakan bukti otentik yang sah, saksi dan subyek hukum yang berlaku.
“Jadi isu-isu yang berkembang selama ini semuanya tidak benar. artinya bahwa logika warung kopi tidak bisa di sandingkan dengan Fakta Persidangan,” tandanya. (bn/pr)











Tinggalkan Balasan