Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kabupaten Kepulauan Aru. Proyek tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar itu diduga hanya terealisasi sekitar 15 kilometer meski anggaran dicairkan penuh.

Sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk anggota Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara proyek.

“Sejauh ini sembilan orang sudah diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aru, Faizal Adhyaksa, Kamis (11/9/2025).

Kontraktor pelaksana proyek ini adalah Timotius Kaidel, yang pada 2020 terpilih menjadi Bupati Kepulauan Aru. Ia diduga menggunakan PT Purna Dharma Perdana, perusahaan yang pernah masuk daftar hitam di Jawa Barat, untuk menggarap proyek tersebut.

Kasus ini sempat berhenti pada 2021 setelah Rp4,2 miliar disetor ke kas negara. Namun, Kejati Maluku kini kembali menyelidiki dugaan korupsi itu.

“Masih penyelidikan, sudah dikeluarkan Sprinlid terhadap kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ricaht Lawalata. (ae/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: