Maybrat — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat melakukan pemantauan layanan publik di Kabupaten Maybrat selama beberapa hari terakhir.
Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman menyoroti sejumlah hal terkait penyelenggaraan layanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama Kumurkek.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan secara umum tenaga medis di RS Pratama Kumurkek telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas. Para dokter dan tenaga kesehatan disebut aktif bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Dari sisi kedisiplinan tenaga kesehatan, sudah berjalan cukup baik. Mereka melaksanakan tugas sesuai jadwal dan berkomitmen melayani masyarakat,” ujar Atkana di Kumurkek, Jumat (8/11/2025).
Meski demikian, Ombudsman menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan, terutama pada kelayakan sarana dan pemanfaatan ruang rumah sakit.
Menurut Atkana, fasilitas fisik RS Pratama masih memerlukan dukungan dari pemerintah daerah agar dapat berfungsi secara optimal, baik dari sisi pemeliharaan, peralatan, maupun penataan ruang.
Salah satu persoalan penting yang ditemukan adalah belum adanya kerja sama antara RS Pratama Kumurkek dengan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ini, menurut Atkana, berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar yang terjangkau.
“Ombudsman menyarankan agar segera dibangun kerja sama antara RS Pratama Kumurkek dan BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah juga perlu mendorong agar rumah sakit memenuhi standar yang diakui oleh JKN,” ujarnya.
Selain itu, Unit Transfusi Darah (UTD) di RS Pratama juga mendapat perhatian. Ombudsman menilai, meskipun fasilitas fisik dan peralatan telah tersedia, tata kelola dan pemanfaatannya masih perlu dioptimalkan. Dukungan tenaga medis, anggaran, serta kebijakan teknis dari Dinas Kesehatan dinilai penting agar unit tersebut dapat berfungsi secara maksimal.
“Ombudsman berharap Dinas Kesehatan ikut berperan aktif dalam mendukung pengembangan RS Pratama Kumurkek, baik melalui manajemen anggaran maupun kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” kata Atkana.
Ia menegaskan, peningkatan layanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan semangat Otonomi Khusus Papua yang menekankan pembangunan masyarakat Papua yang sehat, cerdas, dan produktif.
“Pemerintah daerah harus fokus menata pelayanan agar masyarakat merasakan manfaat dan yakin bahwa negara benar-benar hadir untuk mereka,” tandas Atkana, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Maybrat periode 2010–2015. (ori.pb/a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan