Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan penataan ulang alokasi anggaran daerah pada tahun anggaran 2026. Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP menegaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) dengan serapan anggaran rendah akan mengalami penyesuaian atau pemangkasan pagu anggaran pada tahun mendatang.

Kebijakan itu menjadi penegasan, efisiensi dan kinerja kini menjadi indikator utama dalam distribusi belanja daerah.

Saat ditemui di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ma’ruf Amin, Jalan Dr. Salasa Namudat, Fakfak, Bupati Samaun menilai masih ada sejumlah OPD yang mengelola anggaran cukup besar, namun serapan dan pelaksanaan programnya tidak maksimal.

“OPD yang anggarannya besar tetapi serapannya rendah akan kami evaluasi secara serius. Tahun 2026, anggaran mereka akan kami sesuaikan agar tidak terlalu besar jika memang tidak mampu direalisasikan,” ujar Bupati Samaun.

Ia menambahkan, APBD harus mencerminkan kemampuan teknis dan kesiapan pelaksanaan program pada tiap perangkat daerah.

Saat ini, Pemkab Fakfak tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Meski proses penyusunan sedikit tertunda karena menunggu pembahasan bersama Bappeda Provinsi Papua Barat,

Bupati Samaun memastikan evaluasi kinerja OPD akan menjadi variabel penting dalam merumuskan arah pembangunan tahun depan.

Menurutnya, pola perencanaan anggaran tidak bisa lagi mengikuti cara lama. Tahun 2026 disebutnya sebagai momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran bekerja nyata di lapangan.

“Anggaran harus diberikan proporsional dengan kapasitas OPD. Kalau tidak mampu menyerap, tidak perlu diberikan anggaran besar. Kita ingin pembangunan berjalan efektif, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Penyesuaian anggaran diperkirakan akan berdampak terhadap prioritas pembangunan daerah. OPD berkinerja baik berpeluang mendapatkan porsi anggaran lebih besar guna menjalankan program strategis. Sebaliknya, OPD yang dinilai lambat dalam eksekusi diwajibkan memperbaiki tata kelola sebelum kembali mengusulkan anggaran besar.

Bupati Samaun menegaskan, langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih logis, akuntabel, dan produktif.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap arah pembangunan Fakfak pada 2026 menjadi lebih presisi dan berdampak. Anggaran tidak lagi dipandang sebagai rutinitas tahunan, tetapi mandat kinerja yang harus dipenuhi secara terukur. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: