Ambon – Seorang wanita berusia 23 tahun berinisial DWR melaporkan pacarnya ke Polresta Pulau Ambon karena diduga memaksa dirinya menggugurkan kandungan.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Fensen Uktolseya dan Marnex F. Salmon pada 22 Agustus 2025.
Terlapor berinisial ARH, yang diketahui bekerja sebagai pegawai sebuah minimarket di kawasan Passo Air Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan permintaan aborsi.
Kuasa hukum korban menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 299 KUHP.
“Kami meminta agar penyidik memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fensen Uktolseya di Ambon, Jumat (29/8/2925).
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial pada Agustus 2024. Setelah berpacaran, korban diduga beberapa kali dipaksa berhubungan badan hingga akhirnya hamil pada Mei 2025.
Alih-alih bertanggung jawab, ARH justru meminta korban menggugurkan kandungannya, bahkan menyampaikan hal itu kepada ibu korban. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan