Saumlaki – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 5, Piterson Rangkoratat dan Hendrik Jauhari Oratmangun, meninggalkan utang saat konsolidasi dan kampanye di desa-desa, di Tanimbar, Maluku.
Hal ini diungkapkan Batkormbawa, warga desa Arma, kepada media ini, Minggu (24/11/2024).

“Utang Paslon berjargon PROJO, Nomor 5, di desa-desa di kecamatan Nirunmas hingga sekarang belum dilunasi. Kue dan ikan bakar dari panitia natal unit, angkatan muda GPM dan pangambilan barang di kios, saat Rangkoratat-Oratmangun konsolidasi dan kegiatan kampanye selalu dicatat saja oleh tim sukses,” ungkapnya.
Kasus utang Paslon Nomor 5 yang belum dibayar ini, kata Batkormbawa, tidak saja terjadi di desa Arma. Rangkoratat-Oratmangun melakukan hal yang sama, di desa Watmuri, Manglusi, Tutukembong dan Waturu.
“Tidak saja di 5 desa di kecamatan Nirunmas. Kebiasaan hutang dilakukan Paslon Nomor 5 ini, hampir di semua desa di kecamatan Tanimbar Utara, Kormomolin, Wertamrian, Tanimbar Selatan, Molo Maru, Wuarlabobar, Fordata dan kecamatan lain,” terangnya. (bn/pr)


Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan