Fakfak – Sebagai upaya untuk menjamin implementasi Perda No. 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan ritribusi daerah, Dinas Perkebunan Fakfak menyelengarakan rapat terpadu bersama pelaku bisnis pala antar pulau dan penangkaran bibit pala, instansi teknis Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Perindang Fakfak serta perwakilan Masyarakat perlindungan, indikasi geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF) di Ruang Tomandin Dinas Perkebunan Fakfak, Kamis, (8/8/2024).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kembali tarif retribusi jasa usaha produksi pala dan penangkaran pala bibit kepada pelaku bisnis untuk memperoleh komitmen kesepakatan ketika berlakunya perda retribusi daerah ini.

Kesempatan dalam acara tersebut Kepala Bapenda Fakfak, Rosani Salim, SE menjelas bahwa retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa terhadap pemberian ijin tertentu yang khususnya disediakan oleh pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana termuat dalam perda pajak dan retribusi daerah yang memuat banyak jenis pungutan pajak dan retribusi daerah. Khususnya kaitan dengan komoditas pala termuat dalam  pasal 74 dan pasal 64 tentang penjualan hasil produksi usaha yang fasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Kami sedang menggodok peraturan turunanya sebagai Peratutan Bupati sebagai acuan pelaksanaan Perda pajak dan retribusi daerah. Insya Allah dalam waktu dekat ditetapkan, maka pungutan retribusi pala akan segera berjalan,” ujarnya.

Dikatakannya, jika di lihat tarif retribusi usaha ini maka khususnya komoditi pala tarif bibit pala yg akan di kenakan sesuai peraturan daerah sebesar Rp.1.000 per bibit pala.

“Juga tarif retribusi biji pala ketok kualitas  a sampai c berada di nilai pungutan Rp 200,-/kg – Rp 400,-/kg, untuk pala Kulit Rp 200,- sampai dengan Rp 350,- per kg dan bunga atau fuli pala Rp 1.000/kg. ini akan memberikan tambahan income pendapatan  daerah,” jelasnya.

Sementara Plt. Kadis Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT menyampaikan, tujuan rapat ini untuk meminta dukungan kesepakatan atas tarif retribusi pala yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan akan menjadi komitmen bersama pelaku bisnis dalam melaksanakan amanah perda ini.

“Satu hal yang mesti kita sadari, jika telah ditetapkan, maka perlu adanya kepatuhan dari pelaku usaha pala untuk wajib hukumnya melaksanakan kewajiban membayar retribusi hasil usaha secara Ikhlas dan jujur sehingga dari hasil sumbagsih retribusi pala ini, dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang juga akan dikembalikan dalam bentuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan,” kata Widhi.

Lebih lanjut dikatakannya, jika diestimasikan dari kurang lebih 2.500 ton pala yang diperdagangkan antar pulau setiap tahun dengan tarif retribusi rata-rata Rp 400,- per kg untuk produksi olahan pala bunga dan biji serta penangkaran bibit rata-rata 25.000 pohon pertahun dengan dikenakan tarif retribusi Rp 600,- per pohon maka diperkirakan dari besaran retribusi pala untuk sumbangsih PAD Fakfak diestimasikan paling rendah mencapai 1 milyard lebih pertahun. Oleh karenanya, peluang perda ini khusus untuk pungutan retribusi dari komoditas pala, perlu dikelola secara baik agar dapat menjadi potensi baru dalam penerimaan daerah.

“Berkaitan dengan itu, kami juga sudah antisipasi sejak awal dengan membentuk tim pengendalian Komoditas Produk unggulan daerah dengan SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-121 Tahun 2024 untuk melakukan sinergitas data dan informasi terhadap produk yg dikirim keluar daerah atau perdagangan antar pulau  baik menginventarisir dari sisi jumlah yang di kirim, kualitas produk dan uji mutu serta kebijakan untuk memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan berbagai stakeholder pengawasan  seperti karantina, bea cukai, otaritas pelabuhan dengan harapan tersedia Satu Data Produk Pala dan komoditi lainnya yang di perdangkan antar pulau sesuai dengan realitas dan meminilisir kebocoran jika hal itu terjadi,” jelasnya.

Harapannya, jika penyelenggaraan tarif pungutan retribusi ini   berjalan dengan baik perlu di dukung pula ketersediaan sarana penunjang laboratorium pengujian mutu yang sangat berpengaruh terhadap indikator kualitas pengujian dan dukungan pembiayaan terhadap instansi pemungut dan instrument pengendali agar kinerja di dalam meningkatkan retribusi untuk penerimaan PAD dapat bertambah secara siginifikan. (pr)