Saumlaki – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Cornelis Batmomolin, S.Sos., akan memanggil salah satu pengusaha besi tua, Dimas Riyanto, terkait penggunaan timbangan tanpa legalitas resmi.

Langkah ini diambil setelah hasil investigasi lapangan pada Jumat (9/5/2025) mengungkap bahwa timbangan yang digunakan dalam usaha besi tua milik Dimas Riyanto tidak memiliki surat keterangan resmi dari dinas terkait.

“Kami akan segera memanggil pengusaha tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ujar Cornelis melalui pesan singkat kepada media.

Ia menyebutkan bahwa ketiadaan legalitas timbangan bisa menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi sistem penimbangan yang merugikan pelanggan. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dari kasus ini,” tambahnya.

Cornelis menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di bidang besi tua mematuhi peraturan dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, Dimas Riyanto, yang tinggal di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, membenarkan bahwa surat keterangan kelayakan timbangan miliknya sudah tidak berlaku. “Perusahaan saya punya surat keterangan pada tahun lalu, tetapi masa aktifnya hanya sampai 29 April 2024,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 115 Tahun 2018, setiap pelaku usaha di bidang ini wajib memiliki surat keterangan legalitas timbangan yang masih berlaku dan memperbaruinya secara berkala.

“Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha dapat dicabut dan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cornelis.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Tanimbar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha besi tua di wilayah tersebut untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan bagi konsumen. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: