Sorong — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memutus mata rantai praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menjelaskan bahwa operasi diawali dari informasi masyarakat dan pemberitaan media daring. Lokasi yang disasar berada di belakang Gereja GKI Imanuel dan di belakang SMP Negeri Kwoor.

“Setibanya tim di lokasi, tidak ditemukan pekerja tambang. Diduga para penambang sudah melarikan diri ke area hutan,” kata Iwan di Sorong, Senin (17/11/2025).

Meski pelaku kabur, tim menemukan bukti-bukti aktivitas penambangan. “Tim mendapati sejumlah camp dan peralatan pertambangan, seperti mesin alkon, mesin dompeng, selang, serta alat penyaring pasir mengandung emas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga, kegiatan di belakang gereja telah berlangsung sejak Oktober 2025, sementara aktivitas di belakang sekolah berjalan sejak Agustus 2025. Personel kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke Markas Polda Papua Barat Daya. Barang sitaan antara lain empat unit mesin alkon merek Honda.

Sebagai langkah pencegahan, tim melakukan penyuluhan langsung kepada pemilik hak ulayat agar tidak memberikan akses lahan untuk pertambangan ilegal. Pemasangan spanduk larangan di dua titik lokasi juga dilakukan. Spanduk itu mengingatkan bahwa aktivitas tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau izin lain yang sah.

“Personel Ditreskrimsus akan terus melakukan pengawasan rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah dan menghentikan pertambangan ilegal,” tegas Iwan.

Operasi serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan pada Jumat (14/11/2025), menandai komitmen Polda untuk membersihkan Tambrauw dari praktik pertambangan yang merusak lingkungan. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: