Ambon — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2025, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengamankan dua pasangan muda-mudi bukan suami istri di salah satu penginapan di Kota Ambon, Sabtu (3/5/2025) malam.

Operasi yang digelar sejak pukul 22.30 WIT itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan penginapan yang berada di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kegiatan ini melibatkan empat satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum, dan Satgas Banops.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dua pasangan yang diamankan berinisial JS (20) dan PR (19), serta AS (23) dan CA (22). Mereka tertangkap tangan sedang berduaan di dalam kamar penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Saat personel melakukan pemeriksaan di sejumlah penginapan, ditemukan dua pasangan muda-mudi bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar,” ujar Kombes Areis kepada wartawan.

Usai diamankan, keempatnya digelandang ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk diberikan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami memberikan pembinaan secara persuasif. Namun jika di kemudian hari mereka kembali tertangkap melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Areis.

Selain penginapan, petugas gabungan juga melakukan razia di sejumlah tempat karaoke. Dalam pemeriksaan tersebut, setiap pengunjung diminta menunjukkan identitas diri guna memastikan tidak adanya anak di bawah umur maupun penggunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat hiburan malam, tidak ditemukan pelanggaran seperti keterlibatan anak di bawah umur maupun penggunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Kombes Areis juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri apabila terjadi pelanggaran hukum.

“Segera laporkan setiap permasalahan kepada aparat keamanan terdekat, baik TNI maupun Polri. Jangan mengambil tindakan sendiri karena hal tersebut juga melanggar hukum,” pungkasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: