Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon menggerebek pesta narkoba di kawasan Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kamis (29/5/2025) malam. Dua pemuda, salah satunya berinisial GSA (22), ditangkap karena kedapatan mengonsumsi ganja.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kediaman GSA. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Ambon kemudian menyisir lokasi sekitar pukul 23.00 WIT dan menemukan bukti penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, Selasa (3/6/2025).

Polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi tujuh paket ganja siap pakai, kertas tembakau, serta sisa ganja yang telah dikonsumsi. Hasil uji laboratorium menunjukkan urine GSA positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Sementara itu, pengujian barang bukti memastikan zat tersebut termasuk narkotika golongan I.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Ipda Luhukay menegaskan, polisi akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” ujarnya. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: