Ambon – Hingga saat ini aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua masih mendalami bukti pencemaran nama baik Amelia Pattikawa di Desa Noloth, Kecamatan Saparua yang ditangani Polsek Saparua.
Pasalnya dari hasil penyelidikan, Polisi masih melakukan pendalaman terhadap unsur Pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay, menanggapi pemberitaan media online yang menyoroti penanganan kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh dengan Nomor, LP/24/III/2023/Maluku/Resta Ambon/Sek Saparua, tanggal 21 Maret 2023 dengan terlapor Terlapor Ny. Nova Metekohy/Patty.
“Perkembangan penanganan perkara Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny. Nova Metekohy/Patty terhadap Korban ibu Amelia Pattikawa, sudah beberapa kali disampaikan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP disertai kendalanya,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, kasus ini pula sudah digelar sebanyak dua kali di di Polresta Ambon, namun dari hasil gelar masih perlu pendalaman untuk memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.
Hal ini dikarenakan, saat peristiwa tersebut terjadi pada larut malam dengan TKP didalam kamar rumah terlapor yang berawal dari pertengkaran terlapor dengan suaminya dan didengar oleh tetangga kemudian diceritakan oleh tetangga kepada korban.
“Sehingga unsur pidana ditempat umum yang maksud menyebarkan untuk disangkakan kepada terlapor itu yang masih kurang. Kendala berikutnya suami terlapor menyampaikan bahwa istrinya (terlapor) kondisi kesehatannya tidak dimungkinkan untuk diperiksa, dan terlapor telah diarahkan pemeriksa di RST Ambon. Selain itu dokter yang memeriksa terlapor kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait dengan kondisi kesehatan terlapor,” jelas Kasi Humas. (jb/pr)
Tinggalkan Balasan