Kaimana – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan dua orang tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Distrik Lobo, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing berinisial RK (21) dan KO alias E (20) dilakukan pada 3 September 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tertanggal 17 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan kepada Humas Polres Kaimana menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Lobo.
Saat itu, korban berinisial M (19) baru saja kembali dari mencari siput di pantai. Kedua pelaku kemudian mengajaknya untuk mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol, korban menjadi sasaran aksi pemerkosaan secara bergantian.
“Korban sempat mencoba melawan, tetapi karena sudah dalam keadaan mabuk, dia tidak mampu menghindar dari tindakan tersebut,” ujar IPTU Tri Sukma.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke-1e KUHP, sementara KO alias E dikenai Pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Kaimana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukumnya. (win/pr)












Tinggalkan Balasan