Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pembunuhan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs), HS alias Santo (25), kepada Kejaksaan Negeri SBT, Senin (28/7/2025).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Ruangan Seksi Pidana Umum Kejari SBT. Proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak laporan pertama diterima polisi pada 23 Mei 2025.
“Penyerahan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilanjutkan dengan penyidikan resmi pada 29 Mei 2025. SPDP dan hasil penyidikan juga telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan pada 25 Juli 2025,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, saat dikonfirmasi dari Ambon dikutip Antara.
Tersangka HS diserahkan dalam kondisi sehat dan didampingi oleh penyidik utama serta penyidik pembantu. Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari SBT, Junita Sahetapy, bersama jaksa muda dan staf Pidum.
Kasus tragis ini bermula dari penemuan jasad seorang siswi MTs di Sungai Waifufu, Desa Englas, Kecamatan Bula, pada 21 Mei 2025. Warga bernama Gumilang Keliawa (20) yang pertama kali menemukan jasad tersebut segera melaporkannya ke aparat kepolisian.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polres SBT berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku HS yang sempat melarikan diri ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 30 Mei 2025.
Kapolres SBT AKBP Alhajat menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Meski tidak memiliki hubungan asmara, pelaku mengajak korban bertemu sebelum keberangkatannya ke Weda untuk bekerja.
Dalam pertemuan itu, pelaku diduga berniat melakukan hubungan badan. Namun, saat korban menolak, tersangka mengancam dan akhirnya mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai dan pelaku melarikan diri.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Proses penyidikan kini telah rampung dan Kejaksaan akan menindaklanjuti ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Rahmat Ramdani. (ag/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan