Saumlaki – Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ungkap dugaan pembunuhan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang yang terjadi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupten Kepulauan Tanimbar, Selasa (19/03/24).
Itu disampaikan Wakapolres Kompol Frihamdeni, S.H, S.I.K, MA didampingi Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K, Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri dihadiri perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Saumlaki dalam konferensi pers di Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Wakapolres menjelaskan bahwa, modus terkait Anak RT/ M (16) ini sebelum melakukan pencurian, terlebih dahulu ia mencari keberadaan korban dengan membawa peralatan pahat dan martelu (palu).
Ketika menemukan keberadaan korban, ia kemudian membunuh korban dengan menggunakan pahat, martelu/ palu, memukul dengan kepalan tangan, memukul dengan cobek dan juga anak cobek sehingga korban meninggal dunia ditempat kejadian, setelah itu korban diseret keluar dan selanjutnya Anak RT/ M (16) tersebut mengambil uang milik korban di dalam kios.
Pelaku mengambil uang Rp4.000.000. Berdasarkan keterangan serta pengakuan dari pelaku RT/ M (16) bahwa uangnya telah ia gunakan dan sisanya (yang saat ini telah menjadi barang bukti) berjumlah Rp2.585.000 beserta dua lembar uang pecahan Malaysia masing-masing 1 ringgit.
Atas kejadian tersebut sehingga Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat bersama Personel Polsek Tanimbar Utara turun langsung ke TKP dan melakukan Penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan (baket) dari masyarakat dan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil Penyelidikan cepat anggota Kami, Secara Scientific Crime Investigation yang dilakukan dan berjalan sampai dengan 3 minggu, karena butuh proses. Akhirnya kami menemukan bahwa Anak RT/ M (16) diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Selanjutnya Wakapolres menjelaskan, selang dua minggu dan pada puncaknya hari ini Polres Kepulauan Tanimbar melalui Sat Reskrim telah melengkapi berkas penyidikan tersangka selanjutnya dilakukan tahap dua penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. (bn/pr)
Tinggalkan Balasan