Saumlaki – Menyambut bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada seluruh warga di wilayah hukumnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif mengantisipasi potensi gangguan keamanan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kenyamanan aktivitas warga selama bulan penuh berkah.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai merupakan tanggung jawab bersama. Pihaknya memaparkan empat poin utama yang menjadi perhatian serius dan perlu dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan, terutama yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau brong.

Kedua, warga diminta tidak bermain petasan atau bahan peledak lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Ketiga, larangan konsumsi minuman keras (miras) yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

Keempat, Polres Kepulauan Tanimbar juga menegaskan pelarangan balap liar demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketenangan di daerah kita. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman tanpa suara bising knalpot brong dan bebas dari pengaruh miras,” ujar AKBP Ayani dalam keterangannya di Saumlaki, Rabu (25/2/2026).

Untuk memaksimalkan upaya tersebut, jajaran Polres Kepulauan Tanimbar telah menginstruksikan Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, serta fungsi dan polsek jajaran untuk mengintensifkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli malam hingga dini hari.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan yang mungkin muncul selama Ramadan.

Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah tegas berupa tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti melanggar imbauan tersebut.

Hal ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama.

“Apabila masyarakat ada yang menemukan gangguan keamanan ataupun hal mencurigakan lainnya, agar segera hubungi layanan Call Center Polri 110 (bebas pulsa),” imbuh Kapolres. (humas polres tanimbar/pr)